Berhubungan seks dengan pihak ketiga selama proses perceraian tidaklah ilegal. Demikian keputusan yang baru saja diambil Mahkamah Agung Korea. Namun, perzinahan tetap dipandang sebagai tindakan kriminal.Pengadilan setempat, Minggu (17/8) di Seoul, menolak menghukum seorang pria bermarga Chung yang memiliki affair dengan seorang pramusaji di bar karena hal itu terjadi saat pria itu sedang dalam
No comments:
Post a Comment