Saturday, April 3, 2010

Wajib Helm SNI

Wajib Helm SNI - Jika anda setiap hari menggunakan sepeda bermotor, perhatikan helm yang anda pakai. Sudahkah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain untuk keamanan diri, penggunaan helm berstandar SNI wajib mulai diberlakukan sejak 1 April 2010. Pelanggaran terhadap peraturan ini, denda ratusan ribu rupiah.Pemberlakuan aturan ini berdasar pada UU No 22 Tahun 2009 pasal 57 atar (2)

No comments:

Post a Comment