Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpikir, perlunya menetapkan bahwa merokok itu hukumnya haram.Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers mengenai fatwa MUI terhadap merokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2008). Amidhan menambahkan, kesepakatan sementara MUI menyetujui anak dilarang merokok karena
No comments:
Post a Comment