Thursday, October 16, 2008

Nomor Plat Mobil Ditambah 3 Huruf

Populasi kendaraan bermotor terus bertambah. Agar mudah dilakukan identifikasi dan regristasi, Direktorat Lalu Lintas Polri akan menerapkan kebijakan baru dengan menggunakan 3 huruf di belakang nomor plat mobil."Masyarakat mempunyai hak dalam memakai fasilitas jalan, namun ada kewajiban supaya mendaftarkan nomor plat kendaraannya, agar kita dapat melakukan registrasi dan identifikasi secara mudah

No comments:

Post a Comment