Saturday, January 24, 2009

MUI: Korban Perkosaan Boleh Aborsi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan praktek aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan dengan sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang membahayakan ibu hamil merupakan, dua di antara sekian ketentuan yang menyebabkan aborsi boleh dilakukan.Demikian disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yaqub, kepada wartawan menjelang ijtima di Perguruan Dinniyah

No comments:

Post a Comment