Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung Barat berencana ”me-Ryan-kan” Firmansyah Hudaya (23), pembantu yang menghabisi majikannya secara keji. Pemuda itu akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.”Pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana,” kata Kapolresta Bandung Barat AKBP Pratikno, Minggu (31/8). Namun, Firmansyah atau Firman juga akan dikenai
No comments:
Post a Comment